Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 14:03 WIB
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)
Share :

JAKARTA - Tim Biro Hukum Polda Jawa Barat memastikan, jika penetapan Pegi Setiawan alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan polisi dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pegi sebagai tersangka yang digelar PN Bandung pada Selasa (2/7/2024) beragendakan Jawaban dari Termohon atau Polda Jabar.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, maka penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam A, pasal 1 angka 14 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. B, putusan MK RI No.21/PUUXII/2014 tanggal 16 Maret 2015," ujar Tim Biro Hukum Polda Jabar di persidangan, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa dengan terpenuhinya syarat formil dan materil terhadap penetapan tersangka saudara Pegi Setiawan alias Perong, maka secara yuridis tindakan Termohon a quo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum," tuturnya lagi.

Dalam Jawabannya itu, Polda Jabar menerangkan, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didalilkan, Termohon atau Polda Jawa Barat dalam melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/BVIII/2016/Jabar/Cirebon Kota tanggal 31 Agustus 2016 adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan penyidikan dimaksud, yaitu dengan meminta keterangan pada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti.

Tim hukum Polda Jabar menerangkan, tindakan kepolisian berupa menerbitkan surat ketetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap saudara Pegi Setiawan alias Perong dengan surat ketetapan S. Tap/90/V/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/79/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 2024 atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Termohon sudah memeriksa saudara Pegi Setiawan alias Perong dengan memuat berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 dan berita acara pemeriksaan tersangka tambahan pada tanggal 22 Juni 2024," jelasnya

Masih dalam Jabawan Polda Jabar, berkaitan penahanan Termohon sudah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SP. HAN/76/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024. Berita acara penahanan atas surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tertanggal 22 Mei 2024.

Lalu, pemberitahuan penangkapan dan penahanan nomor B/2859/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024 dan telah diberitahukan atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka saudara Pegi Setiawan kepada keluarganya dari kuasa hukumnya atas nama saudara Sugianti Iriani dengan disaksikan saudara Adnan Miftahul Hayat beserta penyidik dan ditandatangani di dalam buku eksepdisi penyidik.

Lalu, kata Tim hukum Polda Jabar, oleh karena proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi LP/953/BVIII/2016/Jabar/Cirebon Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana sudah dianggap selesai dan Termohon telah disimpulkan ke dalam resume berita acara pendapat tuk dijadikan berkas perkara nomor BP/95/VI/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Mei 2024. Maka, berdasarkan surat nomor B94/VI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2024 perihal pengiriman berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dikirimkan verkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri Bandung.

"Bahwa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan beberapa alat bukti sah, keterangan saksi-saksi, barang bukti, alat bukti, dan keterangan tersangka dapat disimpulkan diduga kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan," kata Tim Biro Hukum Polda Jabar lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya