Pecat Ketua KPU, Ini Kesimpulan dan Putusan DKPP Lengkap

Maruf El Rumi, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 18:34 WIB
Anggota DKPP membacakan putusan sidang etik Ketua KPU Hasyim As'yari. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;

[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;

 [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

 3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya