Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Diungkap pula bahwa Jokowi diminta untuk segera memberhentikan Hasyim Asy’ari dan mencari penggantinya dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
(Qur'anul Hidayat)