LAMPUNG - Lima orang komplotan pencuri spesialis outdoor AC dengan modus sebagai tukang rongsok berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap tim Tekab 308 berinisial MA, MS, S, ST dan J.
"Mereka ini sudah beraksi sejak awal tahun 2024. Jadi, pada Januari mereka sudah mulai melakukan pencurian itu," ujar Dennis kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Dennis menjelaskan, para pelaku merupakan pengepul rongsokan yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung. Komplotan ini sudah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandarlampung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mengawasi, melihat situasi, jika sepi mereka langsung melancarkan aksinya," kata dia.
Dennis menjelaskan, para pelaku mengaku mencuri outdoor AC di toko-toko yang minim pengamanan. “Mereka semua ini masih satu sindikat, hasil barang curian itu kemudian dijual ke tempat rongsokan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.