Pemerkosaan Brutal nan Kejam, Singapura Jatuhkan Hukuman Penjara 17,5 Tahun dan Cambuk 20 Kali ke Pria Jepang

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 17:27 WIB
Singapura jatuhkan hukuman penjara 17,5 tahun dan cambuk 20 kali ke pria Jepang atas kasus pemerkosaan (Foto: VOA)
Share :

SINGAPURA - Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman cambuk kepada seorang pria Jepang atas pemerkosaan yang brutal dan kejam terhadap seorang mahasiswa pada tahun 2019.

Kedutaan Jepang di Singapura mengatakan kepada BBC News, bahwa penata rambut berusia 38 tahun, Ikko Kita, akan menjadi warga negara Jepang pertama yang dicambuk di negara kota tersebut. Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.

Menurut dokumen pengadilan, Kita bertemu wanita tersebut di Clarke Quay, kawasan kehidupan malam yang populer, pada Desember 2019.

Wanita yang saat itu berusia 20 tahun itu belum pernah mengenal Kita sebelumnya. Dia mabuk ketika dia membawanya ke apartemen dan memperkosanya.

Dia juga merekam aksi tersebut di ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke seorang teman.

Korban berhasil meninggalkan apartemen dan melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi pada hari itu juga.

Kita ditangkap pada hari yang sama dan telah ditahan polisi sejak saat itu.

Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.

Hakim Aedit Abdullah menyebut penyerangan itu brutal dan kejam, dan menambahkan bahwa korban rentan, jelas-jelas mabuk, dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Hakim juga menampik dalil pembelaan bahwa korban diduga telah memberikan indikasi awal untuk menyetujui hubungan seks.

Hukuman tersebut telah diberitakan secara luas di Jepang dan juga menjadi trending di media sosial.

Beberapa pengguna menyatakan terkejut dengan penggunaan hukuman cambuk di Singapura modern, meskipun ada juga yang merayakan hukuman tersebut.

Ada yang mengatakan bahwa di Jepang, jika menyangkut kekerasan seksual, masyarakat dan polisi membuat korbannya merasa bersalah, dan hukumannya terlalu ringan.

Singapura mengatakan hukuman cambuk dapat mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan, meskipun beberapa kelompok hak asasi manusia mengatakan tidak ada bukti jelas mengenai hal ini.

Pencambukan di Singapura melibatkan pemukulan dengan tongkat kayu di bagian belakang paha, yang dapat meninggalkan bekas luka permanen.

Menurut kelompok hak asasi manusia Transformative Justice Collective, tongkat tersebut berukuran sekitar 1,5 m (4,9 kaki) dan diameternya tidak lebih dari 1,27 cm.

Praktik ini menarik perhatian internasional pada tahun 1994 ketika warga negara AS yang berusia 19 tahun, Michael Fay, dicambuk sebanyak enam kali karena melakukan vandalisme.

Meskipun ada permohonan dari Presiden AS Bill Clinton, pihak berwenang Singapura tetap melanjutkan hukuman cambuk namun memberikan pengurangan jumlah pukulan pada Fay.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya