JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang dalam Islam. Pemerintah Indonesia juga melarang judi, baik offline maupun online.
"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," kata Marsudi dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, persoalan judi online ini berkaitan juga dengan pinjaman online ilegal. Jika judi online ini berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin bahwa persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.
BACA JUGA: