KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 12:53 WIB
Konferensi pers Komisi Yudisial (Foto: MPI/Jonathan)
Share :

Meski demikian, Komisi Yudisial tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

 BACA JUGA:

Sementara, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai dari pelapor. Tahapan selanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, sementara terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan baru bisa diperiksa.

"Artinya setelah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan kemudian dibawa ke panel, kalau dugaan pelanggaran etiknya itu kuat baru dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," kata Joko.

"Jadi misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pelanggaran etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadappara pelapor," tutupnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya