JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada Rabu 3 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, Dahlan Iskan diperiksa untuk diketahui perannya dengan kapasitas Menteri kala itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina.
“(Diperiksa terkait) perannya sebagai mentri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga intin mendalami terkait ada atau tidaknya perizinan dari pemegang saham terkait pengadaan LNG.
“Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
(Angkasa Yudhistira)