Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas.
Polisi sendiri mengamankan lima orang pelaku pabrik narkoba di Kota Malang yakni FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, DA (24) Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, AR (21) Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, YC (23) Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, SS (28) Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
(Qur'anul Hidayat)