Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Ijazah hingga STNK Bisa Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 13:25 WIB
Prof Agus Surono jadi saksi ahli dari Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung (MPI/Agung)
Share :

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu," katanya.

"Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tandasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya