Kelakuan Pejabat Publik, Kepentingan Publik dan Etika Jurnalistik

Opini, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 20:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Etika Jurnalistik

Pro kontra kemudian muncul terhadap Sidang DKPP yang terbuka untuk umum ini. Tetapi saya tidak membahas hal itu. Menjawab teman saya bahwa untuk kepentingan publik maka dibenarkan media menyiarkan suatu peristiwa.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers disebutkan, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selanjutnya dalam Pasal 9 KEJ dijelaskan, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Ayat 2 Pasal ini menjelaskan, Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Tapi apakah media menayangkan jalan persidangan karena tahu dan berlindung di balik Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik? Atau karena alasan mengejar klikbait, mengejar jumlah penonton atau pembaca medianya? Wallahu a'lam bishawab!

Komisioner KPU, termasuk ketuanya, siapapun orangnya adalah pejabat publik. Yaitu orang yang diberi tugas dan menerima untuk menduduki posisi atau jabatan pada badan publik. Kira-kira begini, pejabat publik dibayar pemerintah dari hasil pajak publik. Maka, publik berhak tahu apa yang dilakukan wakilnya termasuk penggunaan uang dan fasilitasnya.

Pada dasarnya setiap orang berhak atas privasi. Namun, ketika seseorang terjun dalam kehidupan publik atau mengemban jabatan publik maka harus memahami betul perannya. Sebab, persoalan tertentu yang dianggap pribadi oleh seseorang dapat menjadi masalah karena, ternyata, terkait dengan kepentingan publik. Menjadi pelayan masyarakat berarti mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Pada praktiknya, setiap orang akan membedakan antara masalah pribadi dan publik di tempat yang sedikit berbeda. Tetapi secara umum, jika masalah pribadi mempengaruhi kinerja tugas pejabat, kebanyakan orang akan setuju bahwa hal itu tidak lagi bersifat pribadi.

Bahkan, publik layak tahu penyakit seorang presiden karena ini menyangkut keberlangsungan negara. Termasuk juga wakil rakyat karena konstituen merasa terwakili dengan baik jika ia mempraktikkan nilai-nilai kejujuran dan dapat dipercaya.

Terlepas dari sidang DKPP terhadap pejabat publik itu terbuka kemudian media menayangkan penuh jalannya persidangan dengan alasan untuk kepentingan publik tetapi etika jurnalistik tetap harus dikedepankan.

Mengacu pada Pasal 2 KEJ, mewajibkan seluruh Jurnalis dan media masa untuk menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik subyek berita dalam penyajian gambar, foto, suara.

Menjaga perasaan keluarga sebagai korban terdampak, terutama anak pelaku, dengan memberitakan yang menyentuh ruang pribadi dan keluarganya tetap perlu dipertimbangkan. Keluarga pelaku memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak termasuk pers.

Mengutip catatan Imam Wahyudi, seorang wartawan senior yang pernah bekerja untuk televisi dan mantan anggota Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik adalah etika atau acuan tentang apa yang boleh (karena baik) dan tidak boleh (karena buruk) yang dikodifikasikan.

Artinya di luar yang dikodifikasikan masih ada banyak etika jurnalistik yang mesti dipatuhi. Etika jurnalistik menjadi standar acuan dalam berfikir dan bertindak para jurnalis. Jadi, ketika hakim sidang apapun mengatakan sidang terbuka, bukan berarti jurnalis bisa bebas sebebas-bebasnya dalam memberitakan.

Setiap jurnalis harus kembali mengacu pada etika jurnalistik. Termasuk jika korban pelecehan menyatakan bahwa dia bersedia diekspos identitas pribadinya. Itu bukan berarti lampu hijau bagi jurnalis untuk gaspol. Mereka tetap harus menimbang apakah pengungkapan identitas korban baik bagi korban dan bagi publik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya