Pelecehan Seksual
Kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari adalah pelecehan seksual. Dalam sejumlah literatur yang disebut pelecehan seksual memang kemudian menjadi luas. Antara lain, ucapan seksual, pandangan dan gerakan yang bernada seksual.
Kemudian menyentuh atau mencengkeram dengan maksud seksual. Permintaan kencan juga termasuk dalam pelecehan seksual. Pendeknya, semua itu harus tidak diinginkan oleh mereka yang merasa dilecehkan. Tetapi jika perilaku tersebut diterima dengan senang hati? Tentu itu tidak termasuk alias bukan pelecehan, wong, mau.
Tapi jika melirik saja bisa masuk kategori pelecehan seksual, bisa banyak orang tidak punya pasangan hidup. Sebab lirikan yang menyiratkan seksualitas terkadang merupakan cara yang positif untuk memulai hubungan.
Orang tidak melamar pasangan seperti melamar pekerjaan dengan berkas kertas tetapi kadang melalui tindakan memandang, berbicara dan menggoda. Bisa ditolak bisa juga lanjut punya anak.
Pada intinya penayangan berita adalah untuk memberi informasi, mendidik pendengar/pemirsa/pembaca tentang hal-hal yang menjadi kepentingan umum. Sekaligus kritik terhadap pemerintah atau pengadilan untuk lebih baik dan tercapainya keadilan.
Media televisi di Indonesia sudah sering menayangkan jalannya persidangan, bukan hanya pada kasus DKPP tetapi juga di PN, seperti pada kasus Jesica, Sambo dan sekarang sedang ramai perkara Pegy Cirebon. Tetapi, konon, baik sejarah maupun penelitian meragukan bahwa liputan televisi dapat meningkatkan keadilan, melindungi kebebasan, meningkatkan pemahaman publik dan mempercepat sistem pengadilan menjadi lebih baik.
Penulis: Eddy Koko
Seorang Wartawan
(kha)
(Qur'anul Hidayat)