Selain tersangka, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel print out rekening koran dan 6 buah bukti transfer dari korban Novi kepada pelaku OA.
Atas perbuatannya, OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(Qur'anul Hidayat)