Perkara tersebut, menurutnya, juga turut diawasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP. Di mana, Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu, 12 Juni 2024.
"Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap terlapor HM, karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," ujarnya.
Dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 ini sebelumnya dilaporkan PT Artha Bumi Mining. "Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktivitas pertambangan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )