Kepada polisi, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2023 sampai April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150.000 per pekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.
"Pelaku juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram," ungkapnya.
Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada Kelurahan Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian tersebut.
Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan juni 2024.