Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750. 000 per bulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan rekening milik pelaku.
Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online, Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,“ tegas Bayu.
(Awaludin)