Dia meminta DPR dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada vonis Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )