Pemprov Jabar: 535 Ribu Warga Jabar Terjerat Judi Online, Transksi Capai Rp3,8 Triliun

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 16:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Dia menambahkan, SE itu berisi larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," tegasnya.

Herman berharap, tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD di Jabar yang terlibat judi online. "Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya