Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang!

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 18:20 WIB
Polri bakal jerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal pencucian uang (Foto : MNC Media/Riana R)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan, jajarannya bakal menjerat para bandar dan kurir narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya memiskinkan bandar itu dilakukan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," sambungnya.

Sebagai informasi, peredaran narkoba di Indonesia masih marak terjadi. Teranyar, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus besar selama periode Mei hingga Juli 2024.

Sejak satgas dibentuk pada September 2023, Polri telah meringkus sebanyak 38.194 tersangka narkoba. Sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Sementara 6.314 tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

Dari jumlah tersangka itu, Satgas P3GN juga telah menyita sebanyak 4,4 ton dan 2,1 ton ganja selama periode September 2023 hingga Juli 2024.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya