Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, Mobil Landrover Johnny Plate Juga Dirampas Negara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 19:10 WIB
Kasasi Johnny G Plate Ditolak
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik mantan Partai Nasdem tersebut dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian isi amar putusan tersebut.

Sekadar diketahui, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya