Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |07:46 WIB
Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jhonny G Plate (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Rabu (25/10/2023).

Kali ini, tiga terdakwa korupsi, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani sidang tuntutan.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, agenda Tuntutan," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Nantinya, sidang tuntutan tersebut akan digelar di ruang Hatta Ali dengan menghadirkan ketiga terdakwa tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement