Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin pada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.
"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.
Okezone sudah berupaya mengonfirmasi soal temuan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, tapi mau ada tanggapannya.
(Salman Mardira)