Pria Paruh Baya Jambret Perhiasan Bocah 2 Tahun, Begini Modusnya

Ade Sata, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 17:25 WIB
Pria paruh baya menjambret perhiasan bocah 2 tahun di CFD Palangkaraya (Foto : iNews/Ade Sata)
Share :

Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.

Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.

Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya