"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," ujarnya.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )