“Proses ini akan berlangsung tanggal 16 hingga 31 Juli 2024, di mana pengusulan, seleksi, dan penetapan di level kabupaten/kota akan dilakukan. Kemenag kabupaten/kota akan mengusulkan maksimal 10 nama masjid terpilih untuk 10 kategori masjid percontohan ke Kanwil provinsi,”ungkapnya.
Selanjutnya, pada 1 hingga 28 Agustus 2024, akan dilakukan tahap penilaian, seleksi, dan penetapan di tingkat provinsi oleh Tim Penilai Kanwil Kemenag. Tim tersebut akan menilai setiap masjid yang diusulkan dari setiap kabupaten/kota dan menetapkan maksimal 11 masjid percontohan provinsi untuk 11 kategori, termasuk Masjid Raya.
Sementara itu, penilaian, cek lokasi, seleksi, dan penetapan tingkat nasional akan berlangsung pada 29 Agustus hingga 31 September 2024. Nominasi dari 34 provinsi akan dinilai, dicek lokasi, diseleksi, dan ditetapkan maksimal 33 masjid percontohan nasional untuk 11 kategori.
“Kegiatan ini lebih dari sekadar kompetisi melainkan upaya untuk mereplikasi dan melekatkan nilai-nilai baik di suatu masjid ke masjid lainnya,” tutup Adib.
(Fahmi Firdaus )