JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim," kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL melanjutkan, perkara hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan dalam memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, dalam kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19.
Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Menteri Pertanian. Pasalnya, bisa membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.
"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI)," ujarnya.