Bakamla Jemput 16 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 20:06 WIB
Bakamla jemput nelayan Indonesia yang dibebaskan Malaysia (Foto: Humas)
Share :

BATAM - Bakamla RI melalui aset patroli KN Pulau Nipah-321 menjemput 16 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima dilaksanakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Kamis (11/7/2024).

Mulanya, 16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada 25 April 2024 karena diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara illegal.

Kemudian pada 24 Juni, Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan illegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut.

Dalam persidangan, Hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Malaysia.

Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM guna memfasilitasi pemulangan menuju batas laut terluar Malaysia, untuk diserah terimakan kepada otoritas terkait di Indonesia.

Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Batam. Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu, Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM. Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya