SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 20:16 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan Lembaga Antirasuah. Setelah itu, akan menentukan langkah ke depannya.

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya