Pertama, sesuaikan dan laksanakan monitoring secara ketat terhadap belanja pegawai sehingga daya serap dapat terealisasi secara optimal;
Kedua laksanakan, koordinasi dan rekonsiliasi percepatan penyerapan anggaran sesuai rencana yang telah disusun dan hindari pekerjaan lintas tahun;
Ketiga kepada PPK agar aktif mengawasi dan mengendalikan kegiatan penyedia barang dan jasa;
Keempat segera merevisi halaman III DIPA apabila ada perbedaan rencana penarikan dana dengan realisai dan memonitor atas penginputan data capaian output masing-masing satker pada aplikasi SAKTI.
(Khafid Mardiyansyah)