Ayah Cabuli Anak Tiri di Hutan Belantara hingga Iming-imingi Rp300 Ribu

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 11:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

LEBAK- Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap pihak Satreskrim Polres Lebak lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Mawar, bukan nama sebenarnya, dicabuli oleh ayah sambung dua kali di dua tempat yang berbeda. Peristiwa itu pertama kali terjadi di sebuah ruko di bilangan Muncang pada tahun 2019 silam. Ketika itu, Mawar disuruh untuk mengantarkan sendal kepada OM oleh ibunya.

"Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7/2024).

Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar yang diketahui masih duduk di bangku SMP. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.

Merasa aman, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput ayah tirinya itu.

"Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan," ujarnya.

Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah.

"Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah, karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku," tuturnya.

Meski telah dilaporkan, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 Ribu oleh pelaku.

"Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban mengaku di situ diam saja," ucapnya.

Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya