Kasus ini terungkapkan setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pamannya yang ada di Kabupaten Kendal kemudian pamannya melaporkan ke Polsek Kayen.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pati dan dikenakan Pasal Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan korban saat ini diamankan keluarganya.
(Awaludin)