JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih fokus pada pemantauan pelaksanaan pemungutan surat suara (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pihaknya belum membahas penggantian Ketua KPU RI non aktif, Hasyim Asy'ari yang dipecat karena melakukan tindakan asusila.
"Jadi sebenarnya dalam proses belum kami bahas secara komprehensif juga, apakah akan segera kita definitifkan, atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," kata Afif kepada wartawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Dia menyebut, pembahasan itu belum dilakukan karena Komisioner KPU RI tengah memantau persiapan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu keputusan dari Komisi II DPR RI untuk menentukan siapa pengganti Hasyim Asy'ari.
"Bisa semuanya kita lakukan. Kami bisa juga bisa melakukan pembahasan lebih awal untuk itu. Intinya belum kita bahas karena teman-teman di Sumbar, Kaltara, PSU juga ada di sana," ucapnya.
Adapun terkait penggantian Ketua definitif, kata Hasyim pihaknya masih mempunyai waktu yang cukup lama. Terlebih jabatan Pelaksana Tugas dapat diperpanjang selama 1 periode atau tiga bulan.
"Kalau soal Plt, itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang 1 periode lagi, 3 bulan lagi. Tapi kami belum membahas langsung untuk tindak lanjut pasca surat atau keppres presiden ini kami terima," pungkasnya.
(Awaludin)