Terungkap! Ini Peran 7 Pelaku Kasus Markas Judi Online di Apartemen Jakbar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 17:18 WIB
Polisi bongkar markas judi online di Jakbar. (Foto: Dok Polisi)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 7 orang setelah membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di Apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyebut pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

“Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, Jumat (12/7/2024).

Adapun ketujuh orang yang diamankan yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19) dan MHP (41). Syahduddi menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

“AE berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. FAF, YGP, FH, GF dan FAP peretas. Untuk MHP, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya