Terungkap! Ini Peran 7 Pelaku Kasus Markas Judi Online di Apartemen Jakbar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 17:18 WIB
Polisi bongkar markas judi online di Jakbar. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Syahduddi menjelaskan, untuk menjalankan aksinya, pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan lemah.

“Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta,” ucap dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya