JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami pengemudi ojek online (Ojol) usai mukanya ditendang Debt Collector di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis 11 Juli 2024 siang. Polisi saat ini sedang menelusuri keberadaan kedua belah pihak.
"Terkait dengan kasus debt collector yang terjadi di Jatiasih itu tim dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tendangan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
"Ini masih dalam pencarian korban dan juga pelakunya," imbuhnya.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku penganiayaan. Sebab penendangan itu, bukanlah bagian prosedur leasing.
"Ya pastinya debt collector yang melawan hukum dalam hal ini melakukan kegiatan tindak pidana pasti akan kami tindak tegas," katanya.
Saksi Abdurahman (52) menceritakan peristiwa bermula ketika pengemudi ojol menurunkan penumpang di lokasi. Tak berselang lama pengemudi di datangi dua orang debt collector.
"Jadi tuh driver nurunin penumpang di depan saya, setelah itu motor mau diambil sama Debt collector. Pas itu drivernya ngomong ada 'surat tugasnya nggak', jadi 'nggak ada kan surat tugasnya'," ujar Abdurahman kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/7/2024).