Ini Motif Oknum Bidan Aniaya Lansia Pakai Balok Kayu di Lampung Tengah

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 11:27 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum bidan tersebut sejak Jumat (12/7).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, Yanti Fitrian melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala sebelah kiri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya