Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum bidan tersebut sejak Jumat (12/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, Yanti Fitrian melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala sebelah kiri.
(Awaludin)