Polda Metro Terapkan Dua Pola Penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 09:05 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut akan menerapkan dua pola penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang resmi dilaksanakan hari ini, Senin (15/7/2024). Kedua pola itu yakni penindakan digital dan penindakan razia statis.

Karyoto mengatakan, pola pertama yakni penindakan digital. Dia menegaskan bahwa semua bentuk pelanggaran akan terekam oleh kamera ETLE.

"Cara-cara penindakan ya sangat mungkin kalau memang di tempat itu tidak ada ETLE, kan kita bisa rekam juga dengan kamera," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Dengan cara digital, nantinya para pelanggar akan secara otomatis mendapat surat konfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenai denda yang besarannya sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Sementara untuk pola kedua yakni razia menetap atau stasioner. Untuk titiknya di ruas jalan protokol Jakarta maupun sebagaian wilayah penyangga.

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Karyoto.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya