Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Jaksa Ungkap Fakta Baru

Yudy Heryawan Juanda, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 20:18 WIB
Sidang Anak Gugat Ibu di Karawang/MNC Media
Share :

KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang anak yang menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan di Karawang, Senin (15/7/2024).

Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, saksi Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman korban Stephanie, memberikan keterangan bahwa jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh terdakwa.

Sukanda juga menanyakan kepada Edi Sugiono terkait perubahan saham atas namanya yang dihapus setelah kematian suami terdakwa, Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar JPU Kejati Jabar, Sukanda.

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak mengetahui tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diadakan oleh perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, di mana sebelumnya ia merupakan salah satu pemegang saham.

“Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," jawab Edi.

Edi pun menceritakan bahwa sejak awal ia diberitahu tentang pendirian perusahaan tersebut oleh adiknya, Kusumayati. Namanya sempat dipinjam sebagai syarat pendirian perusahaan, namun ia tidak terlibat dalam aktivitas perusahaan dan tidak mendapatkan bagian apapun dari perusahaan tersebut.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," tandasnya.

Dalam wawancara lebih lanjut setelah sidang, Sukanda menyatakan bahwa persidangan sejauh ini berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum yang ada.

"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ungkap Sukanda.

Berdasarkan keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menyatakan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun tanda tangan Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya