Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 16:26 WIB
Sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Jaksa meyakini, terdakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya