Jaksa juga menuntut Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
BACA JUGA:
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
(Salman Mardira)