JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.
"Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural sebanyak 3.541 permohonan," kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).
Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti, wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan. "Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan'," ujarnya.
"Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," pungkasnya.
(Awaludin)