SOLO - Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo ketika masa jabatannya tersisa 3 bulan dengan menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Solo. Ia mengaku keputusanny tersebut usai meminta izin kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Gibran didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa datang ke kantor DPRD Solo, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.30 WIB dan langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Kepala DPRD Solo Budi Prasetyo.
Surat tersebut nantinya akan dilaporkan ke tingkat Provinsi lalu diteruskan ke Kemendagri. Jika dikabulkan, Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan (SK) terkait jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo.
Ia mengaku juga telah berpamitan ke PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Tentunya saya sudah berpamitan ke PJ gub. Sudah izin pak presiden terpilih juga, sudah menghadap Mendagri. Intinya semuanya sudah dijalankan sesuai prosedur," ujarnya saat diwawancarai.
Diketahui, Gibran sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 28 Oktober 2024 atau sekitar 3 bulan lagi. Selama masa jeda tersebut ia mengaku ada hal yang harus disiapkan sebelum pelantikan
"Ada tugas lain yang harus saya selesaikan sebelum pelantikan," katanya.