5 Fakta Polisi Koboi Lepaskan Tembakan untuk Bubarkan Acara Khitanan, Anak-Anak Trauma

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 05:29 WIB
Share :

3. Oknum Polisi Diperiksa

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

"Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi, Senin.

4. Acara Khitanan Berizin

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.

"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.

5. Kegiatan Keramaian Hanya Boleh Sampai Jam 5 Sore

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya