Lebih jauh, Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.
Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
(Angkasa Yudhistira)