JAKARTA – Profil Iptu Rudiana, ayah Muhammad Risky alias Eky, korban pembunuhan Cirebon yang dilaporkan ke Bareskrim, menarik untuk diluas.
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky. Pelaporan dilakukan lewat kuasa hukumnya.
"Hari ini akan melaporkan itu. Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Rudiana dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai Vina dan Eky tewas.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.
Profil Iptu Rudiana
Iptu Rudiana merupakan, seorang anggota perwira pertama Polri dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Iptu Rudiana kelahiran 10 Mei 1974 dan lulusan Sekolah Inspektur Perwira Angkatan (SIP) 46 Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) tahun 2017.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Sebelumnya, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon.
Jabatan sebagai Kapolsek Kesambi itu diembannya sejak 12 September 2022. Namun, Iptu Rudiana dipindah ke Kapolsek Kapetakan pada akhir April 2024 lalu.
(Fahmi Firdaus )