Cuci Nilai Rapor di Depok, Sanksi Tegas Disiapkan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 14:49 WIB
Cuci nilai rapor diduga terjadi di SMP 19 Depok (Foto: MNC Media)
Share :

DEPOK - Kasus cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat, mewarnai carut marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hingga 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas kepada oknum guru dan lainnya yang terlibat dalam praktik cuci rapor itu.

"Sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan hal yang pembinaan nanti tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata Sutarno kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (17/7/2024).

"Kan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu jelas tuh. Kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," imbuhnya.

Sutarno mengatakan bahwa Disdik Depok tak lepas tangan membiarkan 51 CPD tak memperoleh sekolah. Pihaknya akan tetap memfasilitasi hingga memperoleh sekolah meski swasta.

"Jadi ada 2 hal kami menyikapi di sini. kami tidak membiarkan anak 51 tersebut tidak memperoleh sekolah ataupun tidak sekolah tetapi kita fasilitasi bukan membiarkan, kami fasilitasi supaya anak yang kemarin dibatalkan dari SMA 1 tersebut bisa memperoleh dipastikan bisa memeluk SMA tentunya yang sesuai dengan SMA di lokasi di Kota Depok," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui ada kesalahan tersebut dan siap menerima konsekuensinya. Ia menegaskan akan bertanggungjawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir untuk sekolah di swasta.

"Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ujar Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa kemarin.

"Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," tambahnya.

Nenden menepis sistem PPDB memungkinkan untuk melakukan pengatrolan nilai rapor. Ia pun sudah mengklarifikasi masalah itu ke Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

"Tidak (pengatrolan nilai rapor). Kami sudah sampaikan semua ke Itjen Kemendikbudristek sudah dijelaskan disana. Karena kami punya orangtua Dinas Pendidikan jadi sudah diketahui kami diminta menunggu saja tidak memberikan konfirmasi sampai ini selesai," ungkapnya.

Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor;

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya