Secara tugas, dia menjabarkan, sejatinya guru honorer dengan guru P3K dan guru ASN itu sama, tapi mengapa secara status sosial dan kelas sosial, khususnya berkaitan upah itu berbeda. Padahal, dalam UU No. 14 tahun 2005 dikatakan guru honorer dijamin secara profesionalitas tentang status dan upah layak.
"Problematik ini terjadi ketika masa MPLS, Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah. Ketika itu baru saja mulai sekolah, bukan kabar baik yang kita dapat justru kabar buruk. Lebih hinanya lagi mereka melakukan ini secara senyap dan diam-diam, tak ada landasan hukum, tak ada surat edaran resmi, tak ada keputusan, mereka memakai surat kaleng yang tak ada nomor suratnya," terangnya.
Dia menguak, alasan dilakukannya cleansing terhadap guru honorer mengacu pada UU ASN No. 20 tahun 2023, faktanya dalam UU tersebut bahasanya penataan, bukan cleanising, bukan pembersihan, bukan pula pengusiran. Kedua, alasannya pada Permendikbud No. 63 pasal 40, yang mana dinilai keliru lantaran yang disebutkan ayatnya ayat 4, sedangkan faktanya itu di ayat 3.
"Ketiga, saya menuntut para struktural birokrat yang mengangkan di kepala guru honor ini tuk mengembalikan kawan-kawan saya yang masih ada jam mengajar di sekolah-sekolah terpaksa diberhentikan, terpaksa di PHK, diusir, kembalikanlah mereka. Logikanya, pembukaan P3K itu belum terjadi tapi kenapa disingkirkan, formasi saja belum ketahuan, kok kita disingkirkan kan aneh, dan hanya terjadi di Provinsi Jakarta saja," katanya.
(Angkasa Yudhistira)