“Sekira pukul 16.30 wib tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah Gubuk di ladang karet di atas bukit, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, saat ditangkap, pelaku sempat berkilah berkilah dan tak mengakui perbuatannya meski akhirnya mengakui juga.
"Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )