Eks Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 17:51 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Elvano Hatorangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 dituntut tujuh tahun kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elvano Hatorangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata JPU di dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Elvano juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya