Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Komisi X DPR : Pemprov Melanggar Undang-Undang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 21:12 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (dpr.go.id)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai pemecatan sepihak ratusan guru honorer di Jakarta merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam beleid regulasi itu, kata Huda, telah diatur pengelolan guru harus berdasarkan asas keadilan, berkelanjutam dan demokratis.

"Kebijakan dari Pemprov menurut saya melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di dalam beberapa pasal ditegaskan di sana pengelolaan termasuk tentang guru itu harus berkeadilan, berkelanjutan, demokratis. Unsur-unsur ini tidak dipenuhi oleh kebijakan yang mendadak, mereka sepihak langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

 BACA JUGA:

Atas dasar itu, Huda meminta agar kebijakan pemecatan terhadap ratusan guru honorer dapat dicabut. Ia pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bisa suduk bersama dengan BPKP untuk mencari solusi yang terbaik bagi guru honorer.

"Karena itu saya minta kebijakan ini dicabut Pemda secepatnya duduk bersama BPKP memastikan bahwa kebijakan dicabut dulu dan dicarikan solusi. Jadi itu melanggar UU kita minta seceptnya mereka bertemu," tuturnya.

 BACA JUGA:

"Ini kan berangkat dari temuan BPKP bahwa mereka tidak terdaftar di dapodik, padahal mereka (guru honorer) sudah ngajar 5 tahun, artinya secara status ini guru yang sudah ngajar bukan orang yang tiba-tiba masuk dan tidak jelas statusnya," terang Huda.

Disdik Provinsi DKI Jakarta mengakui pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya